Akibat perbuatannya dua terduga pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di tangkap Polisi, Dijerat Pasal 170 KUHPidana

Akibat perbuatannya dua terduga pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.