Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di tangkap Polisi, Dijerat Pasal 170 KUHPidana

(Dua terduga pelaku penganiayaan usai diamankan Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo Sulawesi Selatan. Minggu, 12/12/2021. Foto : Humas Polsek Wara)

Akibat perbuatannya dua terduga pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *