Dua Terduga Tindak Pindana Kekerasan di Palopo, Ditangkap Reskrim Polsek Wara

(Dua terduga tindak pidana kekerasan MR (17) dan MA (15) yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo, Sulawesi Selatan. Rabu, 1 Desember 2021. Foto : Humas Polsek Wara)

“Saat penyelidikan, personel reskrim Polsek Wara, mendapatkan informasi, bahwa, terduga pelaku sedang berada di tanggul, pinggiran sungai yang tidak jauh dari rumah salah satu terduga pelaku. Saat dilakukan pengecekan, ternyata benar, dan personel reskrim langsung menangkap terduga pelaku, MR (17) dan MA (15),” sambungnya.

Saat dilakukan interogasi, kedua terduga pelaku MR (17) dan MA (15) mengakui perbuatannya, telah melakukan tindak pidana kekerasan.

“Setelah di amankan, kedua terduga pelaku MR (17) dan MA (15), mengakui perbuatannya, telah melakukan kekerasan terhadap korban, SA (16) dan mengakibatkan terjadinya luka,” ujar Aipda Wahid.

Sebelumnya, korban SA (16) sedang bermain bola futsal di Lapangan Futsal Mahakam, yang saat itu akan membeli air minum, tiba tiba terduga pelaku datang, dan bertanya kepada korban, hingga kemudian memukulnya.

” Korban ini sedang bermain bola futsal di lapangan Futsal Mahakam di Jl. Andi Mappanyompa, Salekoe, Wara Timur, disaat akan membeli air minum, tiba-tiba datang terduga pelaku, menanyakan, apakah disini ada namanya Egi, korban menjawab tidak ada, disitulah terduga pelaku bersama teman-temannya memukul korban, dibagian kepala, wajah juga pergelangan tangan, yang mengakibatkan luka gores dan memar,” terang Aipda Wahid Humas Polsek Wara Polres Palopo.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *