” Hasil interogasi, terduga pelaku penganiayaan berjumlah 4 orang, dua orang sudah ditangkap dan 2 orang lainnya sementara, masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku MR (17) dan MA (15) dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.