Dua Terduga Tindak Pindana Kekerasan di Palopo, Ditangkap Reskrim Polsek Wara

(Dua terduga tindak pidana kekerasan MR (17) dan MA (15) yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo, Sulawesi Selatan. Rabu, 1 Desember 2021. Foto : Humas Polsek Wara)

” Hasil interogasi, terduga pelaku penganiayaan berjumlah 4 orang, dua orang sudah ditangkap dan 2 orang lainnya sementara, masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku MR (17) dan MA (15) dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *