Dugaan Penyalahgunaan BBM Masih Ada, Ini Respon Polres Palopo

Tangkapan layar video liputan disalah satu SPBU di Kota Palopo Sulsel. Hari Rabu 30 November 2022. Gambar : dok. katasatu.co.id

Saat tim redaksi katasatu.co.id pertanyakan upaya-upaya apa yang akan dilakukan oleh Polres Palopo, terkait dengan pencegahan agar tidak lagi terulang adanya aktivitas ilegal tersebut, Kasatreskrim mengatakan jika pihaknya akan melakukan lidik.

“ Upaya-upaya yang kami lakukan tetap melakukan lidik terhadap pelaku dan memberikan penyampaian kepada petugas SPBU untuk tidak melayani kendaraan yang teridentifikasi menggunakan tangki modifikasi, atau segera menghubungi anggota kami, karena jika nantinya tertangkap tangan bisa saja mereka juga akan terjerat hukum,” katanya.

“ Bapak Kapolres sendiri telah memplot beberapa anggota untuk melaksanakan PAM di SPBU, namun selain tugas PAM di SPBU, mereka juga tetap melakukan tupoksi sesuai bidang fungsinya, dan pada saat personil tidak berada di SPBU disinyalir, disitulah pelaku mulai bergerak dan bermain. Tujuan penempatan personil itu salah satunya untuk mencegah hal-hal sepeti itu,” tambahnya.

Seperti diketahui bahwa, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Masih di undang-undang yang sama, pada Pasal 53 dijelaskan, bahwa , setiap orang yang melakukan, a) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00(lima puluh miliar rupiah), b) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah), c) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), d) Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *