PALOPO | KATASATU.co.id – Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Kota Palopo Sulawesi Selatan di laksanakan 90 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Trisal Tahir yang di diskualifikasi oleh putusan Mahkamah Konstitusi, digantikan oleh istrinya, Naili Trisal, yang akan berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin (Ome).
Dukungan Naili-Ome menguat, bahkan di perkirakan akan naik 2 kali lipat dari yang sebelumnya. Tentunya ini menjadi tantangan bagi para rivalnya, sebab sebelumnya, pasangan Trisal Akhmad telah terbukti meraih suara terbanyak.


















