KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) berencana memanfaatkan bekas Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Timur sebagai lokasi baru bagi operasional Dispusip. Rencana ini saat ini masih menunggu instruksi resmi dari Bupati Kutim, H. Ardiansyah Sulaiman.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dispusip Kutim, Ayub, yang menjelaskan bahwa sinyal positif dari kepala daerah telah diterima, namun pelaksanaan relokasi masih menunggu arahan final.
“Tahun ini kami sudah menerima sinyal dari kepala daerah, namun kami tetap menunggu arahan langsung terkait pemanfaatan gedung tersebut,” jelas Ayub, saat ditemui di Kantor Dispusip, Kamis (16/10/2025).