Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Junaidi Muhammad mengharapkan sumbang saran doa dan dukungan dari semua pihak agar Ranperda ini dapat diselesaikan sebelum masa bakti anggota DPRD Wajo pertanggal 2 September 2024.
“Kami berharap, Perda ini akan menjadi kado istimewa dari DPRD Wajo diakhir masa periode kami untuk semua pondok pesantren di Wajo dan pada Hari Santri Nasional 2024 nanti,” harapnya.
Kemudian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulsel, Hernady mengatakan, jika Perda ini sangat penting untuk memberikan fasilitas dan dukungan kepada pesantren, sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang pesantren.
“Diskusi juga mencakup poin-poin terkait fasilitasi pondok pesantren, masjid, mushola, serta dukungan terkait fungsi dakwah pesantren,” katanya.
Melalui diskusi tersebut Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan finansial, sarana, prasarana, teknologi, dan pelatihan keterampilan kepada pesantren.
Seluruh aspek yang dibahas dalam diskusi ini telah diakomodir dalam naskah akademik dan Ranperda yang disusun oleh komisi IV DPRD Kabupaten Wajo.