Sementara itu, Pj Walikota Palopo, Firmanza DP menegaskan bahwa SPI adalah instrumen strategis yang disusun KPK untuk mengukur potensi risiko korupsi serta efektivitas pencegahan di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Pada 2024 kita telah berpartisipasi aktif dalam SPI. Hasilnya menjadi cerminan capaian dan tantangan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Catatan penting dari hasil SPI bukan untuk saling menyalahkan, tetapi menjadi cermin evaluasi guna memperbaiki tata kelola dan memperkuat sistem pengendalian internal,” ujarnya.
Firmanza menambahkan, pelaksanaan SPI 2025 tidak boleh dipandang sebagai rutinitas semata, tetapi sebagai momentum memperkuat komitmen membangun zona integritas, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat.