PALOPO | KATASATU.co.id – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Palopo secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui juru bicaranya, Muh Bastam, dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu 28 Mei 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Palopo, Darwis, didampingi Wakil Ketua I, H. Harisal A. Latief, serta dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, SH, M.Si.
Adapun tiga Ranperda yang disetujui Fraksi Golkar meliputi:
- Ranperda tentang Penanaman Modal;
- Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung;
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat.
Dalam penyampaian pandangan umumnya, Bastam menjelaskan bahwa Fraksi Golkar telah melakukan pendalaman dan pencermatan terhadap ketiga rancangan regulasi tersebut.
“Setelah mendalami dan mencermati draft tiga Ranperda tersebut di atas, maka melalui pemandangan umum ini, Fraksi Golkar pada prinsipnya menyetujui ketiga Ranperda tadi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tegas Bastam.