“Setelah menerima laporan dari orang tua korban di Polsek Batu Putih, dan memberikan keterangan akan keberadaan terduga pelaku, anggota polsek langsung melakukan pencarian,” tutur AKP Husni Abda.
“Tersangka ditangkap dirumahnya dan langsung dibawa ke Makopolres Kolaka Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Setelah alami dugaan pemerkosaan, korban dibawa ke RSUD Djafar Harun Lasusua, Kolaka Utara Sulawesi Tenggara, untuk divisum. Sementara terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Kolaka Utara beserta barang bukti berupa pakaian milik korban.
Atas perbuatan beratnya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Junto pasal 76 B dan 81 ayat 2 UU No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.