” Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang curiga adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang Kota Palopo, sekira pukul 07.30 Wita, pada hari Selasa 11 Maret 2025,” jelas AKBP Safi’i Nafsikin saat menggelar Konfrensi Pers di Makopolres Palopo, Senin, 17 Maret 2025.
Informasi lengkapnya tonton tayangan video di bawah ini :

















