Untuk diketahui, Water Treatment Plant (WTP) merupakan sarana atau sistem yang berfungsi untuk mengolah air dari kualitas air baku terkontaminasi agar mendapatkan perawatan kualitas air yang diinginkan sesuai standar mutu yang siap di konsumsi.
Berikut 16 wilayah terdampak layanan distribusi air:
- Jl. Lasaktiaraja
2. Jl. Juanda
3. Jl. Vetran
4. Jl. Andi Pangeran
5. Jl. Imam Bonjol
6. Jl. Y.Tando
7. Jl. Pongtiku
8. Jl. Tandipau
9. JL. K.H.M. Kasim
10. Jl. Pongsimpin sebelah Utara
11. Perum. Griya Marajang
12. Tomarundung
13. Jl. Sungai Rongkong
14. Jl. Sungai Pareman 2
15. RSS Balandai
16. Jl. Dr. Ratulangi (mulai dari poros Toko Baru sampai depan SD Rampoang). (*)