Gauli Anak Dibawah Umur Remaja di Palopo Diringkus Polisi

Menurut perwira tiga balok itu bahwa, kejadian tersebut saat korban tengah bermain, kemudian pelaku datang menghampiri dan mengajak korban ke rumah kosong.

“Sebelumnya korban menolak namun dibujuk oleh pelaku dengan iming iming akan diberikan buah jeruk,” terang Edi.

Lanjut Kasubag, pelaku sempat memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin korban, dan tidak lama kemudian orang tua korban datang mendobrak pintu

“Pelaku telah melakukan tindakan tidak senonoh itu sebanyak 4 kali ditempat yang sama, di sebuah pondok kosong di Purangi,” tambahnya.

Saat ini, pelaku di jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama maksimal 15 tahun. (Mg)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *