“Kita akan upayakan banding, namun, tetap kita kembalikan kepada terdakwa Muh Asrul, apakah lanjut atau tidak,” sambungnya
Diketahui, bahwa, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, wartawan berpedoman pada UU No 40 Tahun 1999, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 6, huruf d, berbunyi, tugas wartawan adalah, “melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,”
Kemudian pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999, berbunyi, “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,”.
Tidak hanya itu, secara tegas pula disebutkan pada pasal 1, “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”
Melihat kuatnya solidaritas dari rekan-rekannya, sesama jurnalis, juga aktivis mahasiswa yang hadir mengikuti persidangan, Muhammad Asrul meneteskan air matanya, sembari memberikan motivasi, agar wartawan di Kota Palopo Sulsel, tidak berhenti untuk melakukan liputan-liputan kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah, dan negara secara umum.