“Kendaraan bermotor sudah diatur dalam Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bisa di pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” kata Ipda Anwar Syam.
Kepala Unit (Kanit) Patroli Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo Ipda Anwar Syam juga berharap, penindakan terhadap pengguna knalpot brong akan menimbulkan efek jera.