Gelar Dialog, Ini Tuntutan “AMAN Tana Luwu” di Perayaan HKMAN dan HUT Ke 22 AMAN

“Termasuk saat ini, dimana baru dua daerah yang sudah mengesahkan Peraturan Daerah masyarakat adat, yaitu Luwu dan Luwu Utara,” kata Bata.

Lanjut Ketua BPH AMAN Tana Luwu itu bahwa, daerah di Luwu Timur saat ini juga masih tengah pembahasan di Pemerintah Daerah (Pemda), termasuk di Kota Palopo sendiri masih belum membuahkan hasil.

“Nah bagaimana kedepan bisa melibatkan masyarakat adat dalam pembahasan RUU untuk kemudian disahkan, meski di Kota Palopo sendiri masih belum memberikan titik terang,” tandasnya.

Bukan tanpa alasan, dengan disahkannya RUU, sebagai upaya dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat, dimana mereka kerap berhadapan dengan hukum bahkan kekerasan meski beraktifitas di atas tanah adat sendiri.

“Contohnya seperti yang pernah terjadi diwilayah Battang, dimana mereka diduga melalukan penebangan kayu di hutan, meski kayu yang ditebang tumbuh diatas tanah adat,dan bukan untuk dijual melainkan memenuhi kebutuhan pribadi,” pungkas Bata.

Masih Ketua BPH,sangat dipandang perlu kepada pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengesahkan UU masyarakat adat yang berisi tentang hak-hak masyarakat adat.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *