Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat (PHMA) di Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2020 tentang “Pengakuan Masyarakat Hukum Adat” telah mendapat kesyukuran dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tana Luwu.
Tentunya hal tersebut, tidak terlepas dari campur tangan dan inisiatif dari lembaga perwakilan rakyat alias DPRD Luwu Utara sebagai Perda atas Payung masyarakat adat itu sendiri.
Meski demikian, sangat disayangkan, dimana beberapa muatan pasal yang tercantum dalam Perda tersebut, dinilai sangat jauh dari subtansi pengakuan yang sebenarnya.
Diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat 2 “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang”, Pasal 28D Ayat 1 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” dan Pasal 281 Ayat 3 “Identitas budaya dan masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban” serta beberapa Undang-Undang sektoral pendukung yang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia.