“Pemuda yang diamankan merupakan warga Dusun Dongi-Dongi Desa Cendana Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Ia telah digiring ke Mako Polsek Telluwanua untuk diproses hukum,” ungkapnya.
“FI (23) melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan Senjata Tajam tanpa ijin, dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun penjara,” tandasnya.
Pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi dilaksanakan secara humanis oleh personel Polsek Telluwanua guna menjaga citra dan wibawa kepolisian pada saat memberhentikan maupun melakukan pemeriksaan terhadap orang maupun barang bawaan yang dicurigai.