“Pemuda yang diamankan merupakan warga Dusun Dongi-Dongi Desa Cendana Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Ia telah digiring ke Mako Polsek Telluwanua untuk diproses hukum,” ungkapnya.
“FI (23) melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan Senjata Tajam tanpa ijin, dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun penjara,” tandasnya.