Dalam laporannya, Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaeni, menjelaskan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terkait KUA dan PPAS APBD 2025.
Menurutnya, pembahasan ini berdasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, serta mengikuti pedoman Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menekankan pentingnya penyelarasan anggaran dengan program-program prioritas daerah dan kebijakan pemerintah provinsi maupun pusat.

















