Ia menekankan pentingnya penyelarasan anggaran dengan program-program prioritas daerah dan kebijakan pemerintah provinsi maupun pusat.
Selain itu, rapat juga membahas Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024 yang bertujuan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan ekonomi yang terjadi, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Wajo, yang mengesahkan hasil pembahasan kedua rancangan anggaran tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Wajo secara optimal.