Selain itu, yang tidak kalah pentingnya yaitu kepada setiap warga wajib mematuhi segala bentuk aturan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menerapka 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Turut hadir Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kader Posyandu, ketua RT, Tokoh Masyarakat (Tomas( se kecamatan Mungkajang. Red)