” Tujuan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi terkait hal-hal, tentang bagaimana perlakuan terkait spanduk/baliho yang masih tersebar sampai saat ini,” tambahnya.
Ibrahim Umar juga mengimbau kepada peserta yang hadir untuk bersama-sama membangun kesamaan/pemahaman, agar kedepannya bisa mendukung terselenggaranya Pemilu aman dan sukses.
” menekankan terkait spanduk/baliho yang tidak mencantumkan logo partai, simbol partai itu tidak masuk dalam kategori kampanye namun perlu dilihat juga terkait peraturan Perda yang ada, serta berharap kepada dinas terkait untuk bersama-sama menertibkan apabila ada temuan Spanduk/baliho yang tidak mempunyai logo Partai atau simbol partai,”
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Luwu Utara Abdul Hakim Bukhara menyampaikan terkait dengan adanya penertiban atribut partai politik maupun atribut para tokoh yang mensosialisasikan diri untuk maju dalam pemilu tahun 2024.
” Harus berdasarkan dengan aturan yang ada, serta batasan yang ada dan tidak multi persepsi, sehingga tidak terjadi kegaduhan ditengah masyarakat,