” Dengan ketentuan pihak penggugat meminta Konvensasi ganti rugi secara kekeluargaan kepada pihak Kodim dalam hal ini Dandim 1403 Palopo yang masih mempertimbangkan,” katanya.
Ia juga menambahkan, Tanah yang ada di Dusun Sapek selama ini di klaim, penggugat tidak bisa menunjukkan dokumen pendukung, serta surat surat penting dan menghadirkan saksi-saksi dalam mediasi.
” Sehingga Kodim 1403 Palopo dengan penuh rasa kekeluargaan memberikan tenggang waktu 1 minggu yang tidak terlalu lama kepada pihak penggugat, agar melakukan pertemuan interen bersama keluarga,” pungkasnya.
Danramil 1403-11 Masamba Kapten CBA Marten Luter R berharap kepada pihak pemerintah setempat dalam hal ini Lurah dan Camat, harus melengkapi dokumen yang di miliki bahwa tanah tersebut adalah tanah milik TNI.