“Jika ada lurah yang datang katakan begini-begitu, jangan percaya biarpun walikota yang datang, jangan percaya, satu-satunya yang harus kita percaya adalah aturan yang bersumber dari KPU,” ungkap walikota.
“Tadi saudara-saudari dilantik dan diambil sumpahnya oleh ketua KPU, itu karena tidak semua kewenangan dari walikota, camat dan lurah. Terkait ini, pelaksanaan pemilihan umum, adalah kewenangan KPU,” tambahnya.
Sementara itu Ketua KPU Kota Palopo, Abbas, menyampaikan bahwa membutuhkan satu bulan proses mulai dari pendaftaran sampai penetapan anggota PPS.
“Dan bagi kami inilah yang kami anggap mampu menjalankan tugas sebagai PPS,” ujarnya.

















