“Tadi saudara-saudari dilantik dan diambil sumpahnya oleh ketua KPU, itu karena tidak semua kewenangan dari walikota, camat dan lurah. Terkait ini, pelaksanaan pemilihan umum, adalah kewenangan KPU,” tambahnya.
Sementara itu Ketua KPU Kota Palopo, Abbas, menyampaikan bahwa membutuhkan satu bulan proses mulai dari pendaftaran sampai penetapan anggota PPS.
“Dan bagi kami inilah yang kami anggap mampu menjalankan tugas sebagai PPS,” ujarnya.
Abbas melanjutkan, jika tugas pertama anggota PPS adalah koordinasi dengan lurah masing-masing.
“Saya tidak mau lagi dengar ada anggota PPS yang tidak kenal dengan lurah dan camat pada tempatnya bertugas,” tuturnya.
“Bersama Lurah, datangi tokoh-tokoh masyarakat, kenali wilayah tempat tugas, deteksi potensi kerawanan pelaksanaan pemilu yang kemudian dilaporkan kepada kami (KPU) untuk kami tindaklanjuti bersama dengan forkopimda,” pungkasnya.
Diketahui dalam kegiatan tersebut, selain Walikota Palopo dan Komisioner KPU Kota Palopo, dihadiri juga unsur Forkopimda, Sekretaris KPU, Bawaslu kota palopo, Camat dan Lurah serta anggota PPK.