“Pengalaman pemilu Februari 2024 lalu, terdapat oknum penyelenggara pemilu akhirnya berurusan dengan penegak hukum hanya karena kelalaian dalam melaksanakan tugas, serta melanggar sumpah dan janjinya,” ucapnya.
“Selain itu, karena pemilu kali ini menggunakan perangkat digital, maka yakinkan pencatatan dan pendokumentasian data atau pun tahapan pemilu harus selalu singkron antara data input manual dengan data yang diinput melalui perangkat digital,” pungkas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Hasta.