Hal tersebut tidak lain untuk mencegah ancaman serta dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 diwilayah binaan Bhabinkamtibmas.
Adapun bentuk penerapan Prokes yakni dimana setiap warga wajib memakai masker saat keluar rumah, jaga jarak dan menghindari kerumunan serta rutin mencuci tangan dengan sabun sampai bersih.