KATASATU.co.id – Hadiri rapat paripurna DPRD, Walikota Palopo H. M. Judas Amir dan Ketua DPRD Kota Palopo Hj. Nurhaenih, tandatangani surat keputusan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di kantor ruang rapat paripurna DPRD Kota Palopo, Jalan Andi Baso Rachim, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa, 31 Januari 2023.
Adapun 2 rancangan Perda yang telah ditandatangani yakni tentang pengelolaan keuangan daerah dan Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Palopo yang disampaikan oleh Darmawati dan disetujui dan diterima oleh fraksi-fraksi di DPRD kota palopo.
Walikota Palopo H. M. Judas Amir, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pada saat ini, kita perlihatkan sebuah kondisi yang diperintahkan oleh aturan perundang – undangan.
“Kita yang diberi amanah untuk membuat peraturan, dan hari ini kita sepakat membentuk Dua (2) Peraturan Daerah, yaitu Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda Tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin,” ungkapnya.