Melalui kesempatan itu, Danramil 1403- 08 Limbong mengatakan bahwa rapat sosialisasi itu juga dapat dijadikan contoh oleh masyarakat dalam proses pengurusan pendaftaran tanah agar sah di mata hukum.
“Dengan mengetahui proses-proses apa saja yang harus dilalui dalam pengurusan tanah, maka masyarakat dapat menjadikan contoh dari kegiatan ini, sehingga saat melakukan pengurusan masyarakat tidak lagi kesulitan dalam memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas hak-haknya,” pungkasnya.