“Sedangkan perkumpulan yang tidak berbadan hukum adalah organisasi yang tidak memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” tambahnya.
Selain itu, H. Muh Judas Amir juga mengungkapkan jika di wilayah Kota Palopo memiliki 350 Ormas yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan.
“Di Kota Palopo ini sudah memiliki 350 organisasi kemasyarakatan atau yang biasa kita kenal dengan nama Ormas, dan itu sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.