PALOPO | KATASATU.co.id – Juru Bicara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Naili-Akhmad), Haedar Djidar, menanggapi laporan yang menyebutkan bahwa Akhmad Syarifuddin diduga tidak mengumumkan status hukumnya terkait pidana yang pernah dijalani.
Menurut Haedar, tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak ada kewajiban bagi Akhmad Syarifuddin untuk mengumumkan status hukumnya karena ancaman pidana yang dijalani tidak melebihi lima tahun.
“Tidak ada masalah, aturannya sudah jelas. Tidak ada kewajiban bagi Akhmad Syarifuddin untuk mengumumkan status hukumnya, karena ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun,” ujarnya, Senin (24/3/2025).
Haedar menambahkan bahwa kasus hukum yang pernah menimpa Akhmad Syarifuddin sudah berlalu lebih dari lima tahun sejak putusan pengadilan, dan regulasi pencalonan kepala daerah hanya mengatur kewajiban pengumuman bagi mereka yang pernah dijatuhi hukuman dengan ancaman pidana di atas lima tahun.