Haedar menambahkan bahwa kasus hukum yang pernah menimpa Akhmad Syarifuddin sudah berlalu lebih dari lima tahun sejak putusan pengadilan, dan regulasi pencalonan kepala daerah hanya mengatur kewajiban pengumuman bagi mereka yang pernah dijatuhi hukuman dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Lebih lanjut, Haedar menjelaskan bahwa status hukum Akhmad Syarifuddin sudah pernah diumumkan secara terbuka melalui salah satu media cetak di Kota Palopo. “Sebenarnya ini bukan hal baru, karena status tersebut sudah diumumkan di salah satu koran di Palopo. Jadi, tuduhan bahwa tidak diumumkan itu tidak berdasar,” tegasnya.
Haedar juga menilai laporan yang diajukan ke Bawaslu ini lebih bersifat politis dan merupakan upaya pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan pasangan Naili-Akhmad menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.