Lebih lanjut, Haedar menjelaskan bahwa status hukum Akhmad Syarifuddin sudah pernah diumumkan secara terbuka melalui salah satu media cetak di Kota Palopo. “Sebenarnya ini bukan hal baru, karena status tersebut sudah diumumkan di salah satu koran di Palopo. Jadi, tuduhan bahwa tidak diumumkan itu tidak berdasar,” tegasnya.
Haedar juga menilai laporan yang diajukan ke Bawaslu ini lebih bersifat politis dan merupakan upaya pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan pasangan Naili-Akhmad menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
“Kami melihat ini sebagai strategi lawan untuk menghambat laju kemenangan pasangan Palopo Baru. Namun, kami yakin masyarakat bisa menilai mana yang benar dan mana yang hanya merupakan kepentingan politik sesaat,” tambahnya.
Haedar menegaskan bahwa pihaknya tetap fokus pada perjuangan memenangkan PSU Pilkada Palopo dengan visi Palopo Baru yang berpihak kepada masyarakat.
“Pasangan Naili-Akhmad akan terus melangkah maju. Kami tidak ingin terjebak dalam permainan politik yang hanya menghambat semangat perubahan bagi Palopo Baru,” pungkasnya.