“ Semua peserta pemilu pastinya tidak ingin melakukan pelanggaran, namun tetap berkewajiban untuk menyampaikan terkait mekanisme pelaksanaan kampanye, agar semua pihak dapat mengetahui, sehingga tidak menimbulkan kesalahan,” ucap Koordiv Teknis Penyelenggaraan KPUD Luwu Utara Masyhar.
Dilanjutkan penyerahan surat keputusan (SK) KPU Kabupaten Luwu Utara Nomor 1166 tentang Penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK)dan Lokasi Kampanye dalam bentuk Kampanye rapat umun tingkat Kabupaten Luwu Utara kepada Pimpinan/Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024.