Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang ini merupakan bagian dari proses resmi pasca penetapan oleh KPU.
“Sidang paripurna digelar sebagai bentuk tindak lanjut dari penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU. Ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses demokrasi daerah,” ujarnya.