” Hasil mediasi musyawarah tertutup hari ini, kedua belah pihak sudah bersepakat, tapi poin kesepakatannya mungkin besok baru disampaikan karena drafnya masih sementara disusun,” kata Khaerana.
Senada dengan Ketua Bawaslu Palopo, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Widianto Hendra menambahkan bahwa besok Minggu 22 September 2024 baru di sampaikan secara terbuka, dimana hal tersebut masih merupakan rangkaian mediasi musyawarah.

” Hasil kesepakatan kedua belah ada 6 poin, besok akan disampaikan secara terbuka, dan itu masih dalam rangkaian mediasi musyawarah. Besok akan kita maksimalkan,” katanya.
” Bawaslu hanya memfasilitasi kedua belah pihak, kewenangan akan TMS atau MS adalah kewenangan KPU,” tambahnya.