Senada dengan Ketua Bawaslu Palopo, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Widianto Hendra menambahkan bahwa besok Minggu 22 September 2024 baru di sampaikan secara terbuka, dimana hal tersebut masih merupakan rangkaian mediasi musyawarah.
” Hasil kesepakatan kedua belah ada 6 poin, besok akan disampaikan secara terbuka, dan itu masih dalam rangkaian mediasi musyawarah. Besok akan kita maksimalkan,” katanya.
” Bawaslu hanya memfasilitasi kedua belah pihak, kewenangan akan TMS atau MS adalah kewenangan KPU,” tambahnya.
Sementara itu, pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, saat keluar dari ruangan mediasi terlihat wajah bersemangat, hal tersebut dikarenakan, dihadapan ratusan simpatisan, keduanya tersenyum lebar.