Suryanto juga mengatakan, pihaknya masih dalam batas memberikan teguran tertulis, kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas. Operasi patuh ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 13- 26 Juni 2022.
“Hari kedua ini kami masih berikan teguran tertulis. Tidak ada tilang,” katanya.
Sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas dalam operasi patuh ini, seperti pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh alkohol, pengendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan, pengendara yang tidak mematuhi aturan, dan ketertiban dalam berlalu lintas, serta kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Operasi Patuh 2022 ini, intinya adalah kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas di jalan. Ini adalah upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Kasat Lantas juga berharap kepada masyarakat Kota Palopo, untuk selalu tertib dalam berlalu lintas.