KATASATU.co.id — Sebanyak 65 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima Remisi Khusus (RK) di hari raya Natal 2022.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Palopo, Syamsul, menuturkan upacara pemberian remisi kepada 65 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut berlangsung pagi tadi sekira pukul 8.30 WITA, Minggu 25 Desember 2022.
” Upacara pemberian remisi kepada WBP ini berlangsung pagi tadi di Aula Lapas Kelas IIA Palopo, dan yang mendapatkan itu ada 59 orang. Untuk remisi 2 bulan 5 orang , remisi 1 bulan 15 hari 13 orang, remisi 1 bulan 35 orang dan remisi 15 hari 6 orang, jumlah total yang mendapatkan Remisi Khusus hari raya ini sebanyak 65 orang,” ujar Syamsul Kepala KPLP Lapas Kelas II A Palopo.
“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” tambahnya.
WBP Lapas Kelas IIA Palopo yang berjumlah 65 orang ini, telah memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi, khusus I atau pengurangan masa tahanan.