“Artinya, setelah mendapat remisi di hari raya natal tahun 2022 ini, WBP masih harus menjalankan sisa tahanannya,” ujar KPLP Lapas Kelas II A Palopo.
Dari data yang diterima redaksi katasatu.co.id, dari 65 WBP yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, 19 diantarannya adalah Narapidana kasus perlindungan anak, 4 orang kasus pembunuhan, 10 orang kasus Narkotika,