WBP Lapas Kelas IIA Palopo yang berjumlah 65 orang ini, telah memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi, khusus I atau pengurangan masa tahanan.
“Artinya, setelah mendapat remisi di hari raya natal tahun 2022 ini, WBP masih harus menjalankan sisa tahanannya,” ujar KPLP Lapas Kelas II A Palopo.