Dari media CNN Indonesia yang dilihat oleh tim redaksi katasatu.co.id pada Rabu, 30 Agustus 2023, menurut Adi Vivid, seluruh laporan tersebut, ditarik dan diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dan memastikan penetapan tersangka terhadap Alvin sudah sesuai dengan prosedur.
Terkait dengan kasus yang menjerat Alvin Lim, disebutkan oleh Adi Vivid setidaknya 28 orang saksi dan 8 ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Bahkan Alvin Lim, menurut Adi Vivid sudah dua kali mengajukan praperadilan namun ditolak oleh pengadilan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8,” jelas Adi Vivid Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Oleh penyidik Alvin Lim dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Ditempat terpisah, kuasa hukum Alvin Lim menilai, bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya telah melanggar hukum Undang Undang Advokat.