” Dari tujuh parpol yang mengikuti verifikasi faktual perbaikan hanya tiga memenuhi syarat, diantaranya partai politik Hanura, partai politik Perindo dan partai politik PSI,” kata Adiwijaya.
“Selebihnya tidak memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual di lapangan,” tambah dia.
Komisioner KPU Palopo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan, pada saat melakukan verifikasi faktual, KPU Palopo cocokkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Itu terkait dengan keanggotaan, kalau kepengurusan semua memenuhi syarat. Tapi ada akumulasinya, harus memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan,” pungkas Adiwijaya.
Adiwijaya menekankan bahwa yang menetapkan parpol lolos atau tidak sebagai peserta Pemilu adalah KPU RI bukan dari KPU Palopo.