Melalui kesempatan itu, Ibu Tri Tito menyampaikan harapannya kepada seluruh kader untuk tetap semangat melayani masyarakat dan program PKK yang telah direncanakan dapat terus dilanjutkan.
Menurutnya, TP PKK memiliki kekuatan hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.