“Kemudian diatur dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 sehingga kegiatan-kegiatan kami ini telah diakomodasi oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang menyangkut dengan juga penganggaran dan program-program pemerintah,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Hj. Aisyah Saleh berharap agar seluruh kader PKK dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa dapat menjalankan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.