4. Bawaslu Kota Palopo wajib menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana di amanahkan dalam UU dan Perbawaslu.
5. Bawaslu wajib memperketat pengawasan terhadap ASN.
6.Mendesak KPU dan Bawaslu Palopo untuk menyelesaikan sengketa pilkada di tingkat masyarakat yang telah memicu kegaduhan
7.Mendesak pj walikota palopo bersikap netrals ampai kejajaran paling bawah.
(**)

















