Lebih jauh, dengan jumlah tumpukan sampah yang mencapai 80 ton dengan daya angkut yang sangat terbatas, karena itu perlu ada upaya bersama dari semua pihak untuk mengatasinya.
“Termasuk mendukung penyusunan peraturan daerah untuk mengurangi sampah, bahkan perlu ada regulasi yang mengatur sanksi bagi siapa saja yang memproduksi sampah melebihi kapasitas yang telah ditentukan,” tutupnya.
Dalam peringatan HPSN juga diikuti seluruh unsur pimpinan OPD, Forkpimda, lembaga, komunitas pecinta alam dan lingkungan, TNI, Polri dan masyarakat umum. (Red)