Hj. Sitti Baderia, melanjutkan, Berdasarkan Surat Edaran Menteri LHK, Siti Nurbaya, tujuan dari peringatan itu yakni Memperkuat komitmen, dan peran aktif pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan sampah, dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi.
“Memperkuat partisipasi publik, dalam upaya menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi melalui gerakan memilah sampah serta Memperkuat komitmen dan peran aktif produsen dan pelaku usaha lainnya dalam implementasi bisnis hijau, (green business) dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Hj. Siti Baderiah, DLH kota Palopo, juga telah melakukan kegiatan penunjang seperti gerakan penanaman pohon untuk kurangi efek rumah kaca, Gerakan kita bersama Palopo bersih, dengan memilah sampah dari rumah dan menghimbau ASN dan Non ASN Pemkot Palopo, untuk jadi nasabah Bank Sampah.
“Kita juga telah membentuk Satgas sampah, dan mengintegrasikan bank sampah dengan posyandu kelurahan,” tambahnya.
Sementara itu, Walikota Palopo menyampaikan pesannya, melalui Kepala Badan Kesbangpol kota Palopo, H. Baso Sulaiman, bahwa HPSN 2021 harus menjadi babak baru pengelolaan sampah di kota Palopo, dan secara nasional, dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi Indonesia. Tak hanya itu, Walikota Palopo juga menekankan bahwa, pengelolaan sampah harus menjadi perhatian utama seluruh komponen masyarakat.