” Mereka yang mendapatkan remisi potongan masa tahanan ini, dari berbagai kasus kejahatan, yang paling tinggi jumlahnya, adalah kasus Narkotika PP 99 sebanyak 234 orang, kemudian jumlah kasus tertinggi kedua, kasus perlindungan anak 114,” katanya.
” Kemudian yang mendapatkan remisi langsung bebas 1 orang, dan remisi yang masih menjalani subsider 8 orang. Untuk remisi potong masa tahanan 1 bulan, 78 orang, 2 bulan 105 orang, 3 bulan 172 orang, 4 bulan 118 orang, 5 bulan 68 orang dan yang 6 bulan 3 orang,” tambahnya.

















