Pada kesempatan tersebut, Bamsoet mengatakan, bahwa menjadi advokat adalah merupakan cita-cita lain, yang akhirnya mampu diwujudkan.
“Melalui peran sebagai advokat, saya bisa lebih masif mengajak kawan-kawan advokat terlibat dalam aktifitas Probono (bantuan hukum cuma-cuma) dan juga legal aid bantuan hukum,” katanya.
“Bantuan hukum sebagai implementasi amanah UU No.18/2003 tentang advokat yang mengamanahkan bahwa setiap advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau Probono kepada pencari keadilan yang tidak mampu,” sambungnya, dihadapan sejumlah advokat KAI yang turut hadir pada kesempatan itu.
Menurut Bamsoet, selain melakukan aktifitas Probono, advokat juga harus lebih banyak terlibat dalam bantuan hukum (legal aid) sebagaimana diatur dalam UU No.16/2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.