Memenuhi Undangan Komisi Tiga DPR RI, KAI Berikan 80 Poin Saran dan Pendapat Atas RUU KUHAP

Presidium DPP KAI menyerahkan materi usulan, tambahan RUU KUHAP kepada ketua dan anggota Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025. Foto : istimewa.

JAKARTA | KATASATU.co.id – Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) memenuhi undangan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sekira pukul 13.00 WIB. Selasa, 6 Mei 2025.

Hadir memenuhi undangan RDP di Kimisi III DPR RI, yakni, Presidium DPP KAI diwakili oleh Ketua Presidium DPP KAI Adv. Dr. Heru S. Notonegoro, SH., MH., didampingi oleh Sekretaris Umum DPP KAI Adv. Ibrahim, SH., MH., Presidium DPD KAI DKI Jakarta Adv. Dr. (cand) Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, SH., MH., M.Kn, serta Adv. Dr. Tomi Risman Efendi, SH., MH.

Terkait hal itu, Sekretaris Umum DPP KAI Adv. Ibrahim, SH.,MH, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima redaksi katasatu.co.id, Jumat, 9 Mei 2025, menerangkan, bahwa, sejak bulan Februari 2025, Presidium DPP KAI telah mengikuti proses pembahasan RUU KUHAP.

“ Presidium DPP KAI sejak bulan Februari 2025 mengikuti proses pembahasan RRU KUHAP, sehingga Presidium DPP KAI menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Komisi III DPR RI, telah mengundang DPP KAI sebagai salah satu organisasi advokat di Indonesia untuk memberikan saran dan pendapat,” terang Sekretaris Umum DPP KAI Adv. Ibrahim, SH.,MH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *