PALOPO | KATASATU.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel), Hasbullah, pastikan tidak terdapat pelanggaran dalam laporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Naili Trisal calon Wali Kota Palopo nomor urut 4.
Hal tersebut disampaikan oleh Hasbullah, Ketua KPU Sulsel, saat menggelar Konferensi Pers di Kantor KPU Kota Palopo, Jumat, 9 Mei 2025. Itu umumkan, menanggapi isu yang saat ini beredar luas dikalangan masyarakat, adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait dokumen SPT Naili Trisal.
Diterangkan oleh Hasbullah, bahwa dugaan tersebut mencuat ke publik, dikarenakan adanya hal teknis saat proses dilakukan penginputan data. Namun setelah dilakukan penelusuran juga verifikasi, serta pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen yang Naili Trisal, tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Pemilu.