Ismail Ishak juga menambahkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jelas dinyatakan bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Namun, pada kenyataannya, masih ada beberapa ASN yang memiliki sikap pragmatis dan terlibat dalam politik praktis, yang tentunya sangat merusak tatanan birokrasi.
“Kami percaya bahwa sebagai pemimpin, Bupati Luwu dan Wakil Bupati Luwu, Pata-Dhevy, mampu membedakan mana ASN yang memiliki loyalitas tinggi, integritas kinerja, dan mana yang cenderung pragmatis serta terlibat dalam politik praktis,” pungkasnya.